Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

upaya terpadu dan sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan melalui tindakan seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Pelaksanaannya melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif,

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Maintainer DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Last Updated November 3, 2025, 01:49 (UTC)
Created November 3, 2025, 01:49 (UTC)