Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

upaya terpadu dan sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan melalui tindakan seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Pelaksanaannya melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif,

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Verantwortlicher DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Zuletzt aktualisiert November 3, 2025, 01:49 (UTC)
Erstellt November 3, 2025, 01:49 (UTC)