Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

upaya terpadu dan sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan melalui tindakan seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Pelaksanaannya melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif,

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Autor DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Mantenedor DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Última actualización noviembre 3, 2025, 01:49 (UTC)
Creado noviembre 3, 2025, 01:49 (UTC)