Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

upaya terpadu dan sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan melalui tindakan seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Pelaksanaannya melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif,

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Manutentore DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Ultimo aggiornamento novembre 3, 2025, 01:49 (UTC)
Creato novembre 3, 2025, 01:49 (UTC)