Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

upaya terpadu dan sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan melalui tindakan seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum Pelaksanaannya melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif,

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Beheerder DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Laatst gewijzigd november 3, 2025, 01:49 (UTC)
Gecreëerd november 3, 2025, 01:49 (UTC)